Modernis.co, Malang – Negara Indonesia terkenal dengan negara agraris karna mayoritas masyarakatnya mencari penghidupan di sektor pertanian. Di setiap sudutnya kita akan diperlihatkan dengan hamparan hijau hutan dan sumber daya alam yang sangat melimpah yang dapat mendorong dan menopang perekonomian bangsa. untuk memperingati Hari Tani Nasional pada tahun 2021, saya akan merefleksikan fakta sosial petani yang terjadi di dalam negeri kita tercinta ini.
Pertanian menjadi pondasi utama dalam mendorong pembangunan negara Indonesia, caranya dengan menyokong atau memperdayakan segala aspek kebutuhan petani. Melihat pentingnya perjuangan seorang petani dalam memajukan negara ini, maka sudah selayaknya mereka disebut pahlawan ketahanan pangan. Untuk itu sangat penting kiranya menjaga penghidupan seorang petani dengan kebijakan-kebijakan yang baik.
Pada tanggal 24 September 1960, Presiden RI Pertama, Soekarno, menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sumberdaya alam Indonesia dan peruntukannya kepada seluruh rakyat Indonesia.
Secara konseptual, terbentuknya UUPA merupakan sebuah langkah progresif atau alat untuk menanggulangi ketimpangan, juga menjadi suatu jembatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil, serta makmur sentosa.
Sebab, misi yang dituju sangat jelas. Ia menyasar bagian dari rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi, yakni masyarakat tak tertanah, yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh (dengan menjual satu-satunya harta yang dimiliki.
Sejak hari itu, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai momen sejarah bangsa Indonesia terhadap perhatian negara terhadap petani.
Namun sejak enam puluh tahun berlalu, amanat UUPA Ttidak di jalankan oleh pemerintah melainkan hanya menjadi alat atau embel-embel kampanya politik dan pajangan semata. Masa ke masa semakin maraknya kasus-kasus agraria hamier di seluruh wilayah negara Indonesia, okunum pemerintah hari ini seakan buta melihat tanah pertanian dirampas oleh pemodal. Semakin mirisnya, melihat beberapa oknum pemerintah telah bersekongkol dengan korporasi, mengorbankan nasib rakyat demi kepentingan perut semata. Hasilnya petani menjadi sasaran tindakan dan korban kepentingan para oknum penguasa di negeri ini.
Sudah hampir setahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Omnibus Law menjadi Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dianggap sebagai suatu kebijakan penyederhanaan aturan (perampingan peraturan) dari sebelumnya.
Namun, kajian mengenai “RUU Ombnibus Law” menuai banyak kontroversi. Masalah mengenai aturan tumpang tindih dan revisi yang dinilai menguntungkan pihak penguasa.
Salah satunya hal yang disorot adalah mengenai investasi yang dibuka selebar-lebarnya’yang menandakan bahwa para pemodal lebih leluasa dalam mengendalikan bisnis usahanya, sehingga dapat menancapkan cengkramannya lebih tajam. Belum lagi pihak buruh tak diikutsertakan dalam perumusannya, sehingga banyak kalangan yang menyebutkan bahwa Omnibuslaw bercita rasa penguasa dengan dalih investasi.
Pengelolaan usaha Omnibuslaw dianggap menyalahi UU Pokok Agraria, dengan memberikan konsesi usaha yang hampir satu abad lamanya. Berdasarkan pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP).
Sedangkan, UUPA telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Hal ini menyangkut tanah yang berarti menyangkut taraf hidup manusia. Jika tidak dikritisi dan dicegah sisi buruknya, dapat membawa persoalan mendasar di bidang pertanahan secara nasional yang akan semakin rumit untuk diselesaikan.
Merayakan Hari Tani Nasaional yaitu merefleksikan kembali semangat UUPA. Dengan merujuk pada beberapa permasalahan sektor pertanian, perlu kehati-hatian khusus. Sebab jika masalah tersebut tidak segera diatasi, bisa jadi 5 hingga 10 tahun mendatang sektor pertanian di Indonesia tidak akan bisa lagi memenuhi kebutuhan pangan bagi seluruh masyarakat .
Dengan begitu, bukan tidak mungkin krisis pangan pun akan bisa saja terjadi. Tanpa adanya perbaikan terhadap sektor pertanian, masalah-masalah itu akan tetap menjadi masalah yang kian hari kian menggerogoti kejayaan keberadaan sektor pertanian di Indonesia.
Selamat Hari Tani Nasaional Kawan-kawan! Untuk petani dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sejahterakan petani agar hidup kita berarti! Ir. Soekarno berkata: Pangan adalah soal hidup mati bangsa.
Oleh: Ervan Agus Rianto, Kabid Hikmah IMM Tamaddun FAI UMM